black and brown leather padded tub sofa

Sistem layanan Informasi

KUA Pohjentrek

Membantu pelayanan masyarakat seputar pernikahan Bimbingan perkawinan serta layanan wakaf

Pernikahan

Proses pencatatan yang mudah dan cepat.

Bimbingan untuk calon pengantin baru agar menjadi keluarga yang sakinah

Pelayanan wakaf dan akta ikrar wakaf

Bimbingan Keluarga Sakinah
Layanan Wakaf

Kantor Urusan Agama

KUA (Kantor Urusan Agama) adalah instansi resmi di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di tingkat kecamatan. KUA berfungsi sebagai pusat pelayanan urusan agama Islam bagi masyarakat.

Dasar Hukum KUA

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, KUA mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pencatatan di bidang urusan agama Islam pada tingkat kecamatan.

Fungsi Utama KUA

  1. Pencatatan Pernikahan

  2. Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

  3. Pelayanan Wakaf

  4. Pelayanan Zakat dan Infak

  5. Bimbingan Masyarakat Islam

  6. Tugas Administratif

Kantor Urusan Agama

Kami menyediakan pelayanan keagamaan bagi masyarakat

Layanan Kami

Kami menyediakan berbagai informasi dan layanan terkait pernikahan dan kepenghuluan.

Pencatatan Perkawinan

Membantu proses pencatatan pernikahan secara resmi dan terpercaya.

Bimbingan Keluarga Sakinah

Memberikan bimbingan keluarga sakinah kepada calon pengantin baru.

Mendampingi masyarakat dalam mengesahkan tanah wakaf dan membantu dalam mencatatkannya.

Layanan Wakaf

Galeri

Momen indah dalam pernikahan dan layanan kami