
Sistem layanan Informasi
KUA Pohjentrek
Membantu pelayanan masyarakat seputar pernikahan Bimbingan perkawinan serta layanan wakaf
Pernikahan
Proses pencatatan yang mudah dan cepat.
Bimbingan untuk calon pengantin baru agar menjadi keluarga yang sakinah
Pelayanan wakaf dan akta ikrar wakaf
Bimbingan Keluarga Sakinah
Layanan Wakaf
Kantor Urusan Agama
KUA (Kantor Urusan Agama) adalah instansi resmi di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di tingkat kecamatan. KUA berfungsi sebagai pusat pelayanan urusan agama Islam bagi masyarakat.


Dasar Hukum KUA
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, KUA mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pencatatan di bidang urusan agama Islam pada tingkat kecamatan.
Fungsi Utama KUA
Pencatatan Pernikahan
Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Pelayanan Wakaf
Pelayanan Zakat dan Infak
Bimbingan Masyarakat Islam
Tugas Administratif
Kantor Urusan Agama
Kami menyediakan pelayanan keagamaan bagi masyarakat
Layanan Kami
Kami menyediakan berbagai informasi dan layanan terkait pernikahan dan kepenghuluan.
Pencatatan Perkawinan


Membantu proses pencatatan pernikahan secara resmi dan terpercaya.




Bimbingan Keluarga Sakinah
Memberikan bimbingan keluarga sakinah kepada calon pengantin baru.
Mendampingi masyarakat dalam mengesahkan tanah wakaf dan membantu dalam mencatatkannya.
Layanan Wakaf


Galeri
Momen indah dalam pernikahan dan layanan kami















