Rekomendasi Nikah

Rekomendasi nikah diperlukan apabila calon pengantin melaksanakan akad nikah diluar wilayah kecamatan domisili

Persyaratan Administrasi

Dokumen

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon mempelai pria dan wanita.

  2. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai pria dan wanita.

  3. Pasfoto berwarna calon mempelai.

  4. Surat pengantar dari RT dan RW setempat.

  5. Surat Pengantar Nikah (N1), Surat Permohonan Kehendak Nikah (N2), dan Persetujuan Calon Pengantin (N4) yang dibuat di kelurahan/desa.

  6. Surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa dan Surat Pernyataan masih jejaka/perawan (jika belum pernah menikah).

  7. Bawa semua berkas persyaratan (hard copy) ke KUA domisili pemohon.

Langkah-langkah yang Perlu dilakukan, sebagai berikut:

Prosedur

  1. Urus Surat Pengantar RT/RW

    Minta surat pengantar dari RT dan RW di tempat domisili sesuai KTP untuk ke kelurahan/desa.

  2. Buat Surat Keterangan (N1–N4) di Kelurahan/Desa

    Bawa surat pengantar RT/RW ke kelurahan atau desa untuk mengurus surat keterangan N1, N2, N4, dan surat pernyataan.

  3. Ajukan ke KUA domisili pemohon

    Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan sesuai KTP. Di sini, akan mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah untuk menikah di KUA lain sesuai KUA tujuan.

  4. Datangi KUA tujuan

    Setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal/domisili pemohon, bawa semua dokumen termasuk Surat Rekomendasi Nikah ke KUA tujuan.