Duplikat Nikah

Duplikat Nikah diperlukan apabila buku nikah asli hilang atau rusak

Persyaratan

  1. Untuk mendapatkan Surat Keterangan dari KUA, pemohon membawa Surat Permohonan Pengganti (Duplikat), Fotokopi KTP beserta KK, dan Surat Kuasa (Jika diwakilkan);

  2. Unduh dan lengkapi Surat Permohonan Pengganti (Duplikat) Buku Nikah dengan klik link berikut:

  1. Unduh dan lengkapi Surat Kuasa (Jika diwakilkan) dengan klik link berikut:

  1. Surat Keterangan dari KUA diserahkan ke Kantor Kepolisian Sektor/Resor untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian (jika hilang);

  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian diserahkan ke KUA;

  3. Membawa buku nikah rusak (jika rusak);

  4. Dokumen/bukti pendukung pernikahan (jika ada);