Berkas Persyaratan

Berikut adalah beberapa berkas yang perlu di bawa atau di penuhi calon pengantin

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;

  2. Foto kopi akta kelahiran;

  3. Foto kopi kartu tanda penduduk;

  4. Foto kopi kartu keluarga;

  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;

  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;

  7. Surat persetujuan Catin;

  8. Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;

  9. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;

  10. Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;

  11. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;

  12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;

  13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

  14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan

  15. Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.