Alur Pendaftaran
Berikut adalah alur pendaftaran nikah offline maupun online
Pendaftaran Offline
A. Langkah Pertama
Mendatangi RT/RW Setempat untuk meminta Surat Pengantar Nikah.
Datang ke kelurahan untuk mengurus formulir N1-N4 dengan membawa beberapa dokumen yaitu:
FC KTP, KK Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir kedua calon pengantin
FC KTP Wali Nikah
FC KTP 2 orang saksi
Pasfoto 4x6 (2 lembar), 2x3 (5 lembar)
Melakukaan tes kesehatan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat.
Jika akad nikah dilaksanakan di luar kecamatan maka harus meminta Surat Rekomendasi dari KUA kecamatan domisili dengan membawa KTP dan KK.
Jika calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun maka harus membawa Surat Dispensasi Nikah dari pengadilan.
Jika calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun maka harus melampirkan formulir N5 / Surat Izin Orang Tua.
Jika calon pengantin berstatus perjaka maka melampirkan Surat Pernyataan Belum Menikah.
Jika calon pengantin berstatus duda/ janda maka harus menyertakan Akta Cerai atau Akta Kematian.
Jika waktu pelaksanaan akad kurang dari 10 hari makan calon pengantin harus melampirkan Surat Dispensasi Nikah dari kecamatan.
Jika calon pengantin hendak melakukan poligami maka harus menyertakan Surat Izin Poligami dari pengadilan.
Melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Kelurahan
B. Langkah Kedua
Datang ke KUA dengan membawa semua berkas yang diperlukan di atas
Biaya pernikahan
Nikah di Kantor KUA : Gratis
Nikah di luar Kantor KUA atau di luar jam kerja : Biaya Rp. 600.000,- dibayar melalui bank yang dipilih kemudian menyerahkan slip pembayaran ke KUA
C. Langkah Ketiga
Melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali oleh petugas KUA.
Melaksanakan Bimbingan Perkawinan untuk calon pengantin.
Pelaksanaan akad sesuai waktu dan tempat dan penyerahan buku nikah.
A. Langkah Pertama
Masuk ke website SIMKAH
Pilih Masuk/Daftar.
Jika sudah punya akun silahkan login den lengkapi seluruh berkas
B. Langkah Kedua
Pilih menu Daftar Nikah
Lengkapi semua dokumen-dokumen yang diperlukan
Isi dan lengkapi seluruh formulir dan berkas (Berkas atau dokumen sama antara online dan offline
Biaya pernikahan
Nikah di Kantor KUA : Gratis
Nikah di luar Kantor KUA atau di luar jam kerja : Biaya Rp. 600.000,- dibayar melalui bank yang dipilih kemudian menyerahkan slip pembayaran ke KUA.
Sistem akan menerbitkan invoice pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai slip tersebut
Cetak bukti pendaftaran nikah dan slip pembayaran jika menikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja
Pendaftaran dapat di terima jika semua dokumen sudah lengkap dan sesuai
Pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan paling cepat 10 hari setelah pendaftaran diterima oleh petugas KUA
*Ikuti panduan dengan menonton video dibawah
C. Langkah Ketiga
Melakukan pemeriksaan dan validasi data calon pengantin dan wali oleh petugas KUA.
Melaksanakan Bimbingan Perkawinan untuk calon pengantin.
Pelaksanaan akad sesuai waktu dan tempat dan penyerahan buku nikah.